|
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR : 33/PER/M.KOMINFO/08/2009 |
|
|
|
|
Written by YCØVM Donni Hanafi
|
|
Tuesday, 17 November 2009 |
|
Amatir Radio sebagai potensi masyarakat yang menggunakan spektrum frekuensi radio yang telah dialokasikan secara khusus oleh International Telecommunication Union (ITU), sehingga perlu diatur oleh pemerintah. Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, maka Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2002 tentang Pedoman Kegiatan Amatir Radio perlu diganti dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi 33/PER/M.KOMINFO/08/2009. Download (PDF) serta Keputusan Ketua Umum Orari Pusat No KEP-065/OP/KU/2009 tentang PEMBAGIAN DAN PENGGUNAAN SEGMEN BAND FREKUENSI AMATIR RADIO (2009)
|
|
Last Updated ( Wednesday, 18 November 2009 )
|