|
Seminar Kajian Mandiri Permen 33 |
|
|
|
|
Written by YCØMXV Irwan Febriansyah
|
|
Wednesday, 30 November 2011 |
|
Setelah berjalan 2 tahun, Peraturan Menteri Kominfo no. 33 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Amatir Radio 'berkesempatan' dikaji- evaluasi. Kajian ini dilakukan oleh Puslitbang dan SDM Ditjen SDPPI dengan menyertakan ORARI sebagai salah satu pembahas.
Seminar Kajian Mandiri yang terlaksana hari ini (30/11) membahas tiga topik, dimana Permen 33 Kominfo menjadi topik kedua. Penelitian tentang implementasi Permen 33 dilakukan oleh Ibu Tatik dan Nurjati dari Litbang dan SDM SDPPI. Sedangkan pembahas utama yaitu Bapak Harapan Takaryawan dari Direktorat Pengendalian Frekuensi SDPPI. Dalam paparannya, Ibu Tatik menyampaikan draft hasil penelitiannya yang antara lain menitikberatkan pada perizinan dan penertiban frekuensi. Berbagai hal dalam penelitiannya terasa senada dengan aneka isu tentang Permen 33 yang dibahas dalam Munas IX ORARI yang baru lalu. ODJ yang diwakili oleh Sekretaris ODJ, Irwan YC0MXV juga berkesempatan memperkaya isi penelitian dengan menambahkan aneka informasi bagi peneliti yang notabene belum banyak mengetahui 'kehidupan' ORARI. Seminar ini sendiri berjalan dua hari dan dilaksanakan di Hotel Cemara, Menteng. |